sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

ESDM Beri Tiga Syarat Ormas Keagamaan agar Boleh Kelola Tambang

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
04/06/2024 16:43 WIB
Kementerian ESDM memberikan tiga syarat untuk organisasi masyarakat atau ormas kegamaan untuk bisa mendapatkan izin usaha pertambangan khusus.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi

Pria yang akrab disapa Aca itu menambahkan, wilayah yang akan diberikan izin kepada ormas keagamaan untuk mengelola adalah wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Hal ini sebagaimana pula yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pasal 83A Ayat (2). 

Meski demikian, Aca mengaku tidak bisa merincikan letak wilayah eks PKP2B yang dimaksud tersebut. Ia hanya memastikan bahwa pihaknya yang akan mengatur wilayah yang akan diberikan ormas keagamaan untuk mengelola usaha pertambangan itu. 

"Tentunya wilayah yg atur dari sini. Nanti saya update dulu ya saya tidak hapal. Saya tidak berani ngomong, takut salah nanti," tutupnya. 

(NIY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement