IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan tiga syarat untuk organisasi masyarakat (ormas) kegamaan untuk bisa mendapatkan izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan, tiga syarat ini harus dipenuhi, apabila badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan tidak memenuhi maka tidak bisa mendapat izin tersebut.
"Syaratnya ada tiga, yang punya kemampuan teknis, finansial sama manajemen. Kalau tidak bisa penuhi syarat, ya tidak bisa," kata Agus Cahyono ketika ditemui di kantornya, Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Sebaliknya, bagi badan usaha milik ormas keagamaan yang telah memiliki izin maka tetap harus mengikuti aturan main yang berlaku di Kementerian ESDM.
"Itukan punya bagian bisnisnya, badan usaha yang dimiliki ormas. Nanti kalau punya izin ya sesuai dengan aturan main kita, bahwa mempunyai kemampuan finansial, kemampuan teknis, kemampu manajemen," kata dia.