ESDM Cabut Larangan Ekspor 171 Perusahaan Batu Bara

IDXChannel - Sebanyak 171 perusahaan baru bara telah mendapatkan izin ekspor dari Kementerian ESDM setelah perusahaan tersebut memenuhi Domestic Market Oblogation (DMO) yang telah ditentukan.
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba Irwandy Arif mengatakan, pada tanggal 20 Januari 2022 lalu, pemerintah telah mengeluarkan surat perihal pencabutan larangan ekspor batu bara kepada 139 perusahaan. Kemudian pada 26 Januari 2022, pemerintah kembali memberikan izin ekspor batu bara kepada 32 perusahaan.
"Telah dikeluarkan surat pencabutan pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri kepada 139 perusahaan pemegang PKP2B, IUP operasi produksi, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak perjanjian dan juga surat pada tanggal 26 Januari kepada 32 perusahaan yang kira-kira kondisinya sama," ujarnya dalam IDX Channel Special Dialogue, Kamis (27/1/2022).
Selanjutnya, akan dilakukan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi kewajiban 100 persen kontrak dengan PLN atau 100 persen pemenuhan DMO.
"Pemerintah senantiasa menjaga keseimbangan dalam pengembangan batu bara antara pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan ekspor. Namun kebutuhan batu bara diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri," jelas Irwandy.
Dia melanjutkan, saat ini kewajiban DMO bagi setiap pemegang izin usaha pertambangan batu bara mutlak dipenuhi dan menjadi syarat penting bagi badan usaha untuk dapat melakukan ekspor.
Dia berharap di tengah harga komoditas batu bara yang saat ini sedang bagus, badan usaha tetap memprioritaskan kewajiban DMO agar peluang ekspor tetap terjaga sehingga tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan.
"Pemerintah juga akan terus melakukan evaluasi terhadap pemenuhan DMO setiap bulannya. Bagi yang tidak memenuhi maka akan dikenakan sanksi dan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup Irwandy. (RAMA)