"Pembahasan yang mengemuka antara lain berkaitan dengan konsekuensi BLU sebagai APBN khususnya pendanaan bagi pendidikan dan kesehatan yaitu mandatory spending, mekanisme pungutan dan penyaluran akan mengikuti pola pada BPDPKS sawit," ujarnya.
Nantinya, besaran pungutan ditentukan berdasarkan kalori ditambahkan dengan nilai PPN 11 persen.
"Dana kompensasi diberikan kepada semua pemasok batu bara dalam negeri untuk PLN maupun industri kecuali smelter," tutur Arifin.
Sebagaimana diketahui, Rencana pemerintah untuk membentuk Entitas Khusus Batu Bara atau Badan Layanan Umum (BLU) pungutan iuran batubara mendapat dukungan dari perusahaan tambang. Salah satunya yakni PT Bukit Asam Tbk (PTBA).
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PTBA, Farida Thamrin menilai penerapan BLU batu bara di Indonesia akan memberikan hasil yang cukup positif. Bukan hanya bagi perusahaan saja sebagai produsen batu bara, namun bagi PLN untuk mendapatkan kepastian suplai batu bara.