Ketiga aturan tersebut yaitu, pertama, Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) yang telag dibahas dalam forum Panitia Kerja dan Raker DPR dengan kesepakatan bahwa pembahasannya akan dilanjutkan usai Pemilu 2024.
Kedua, aturan soal Rancangan Revisi Permen WKP, Pemberian IPB dan Penugasan Pengusaha Panas Bumi yang akan ditetapkan sebagai program legislasi (proleg) 2024 subsektor 2024 subsektor EBTKE.
Ketiga, aturan rancangan Permen ESDM tentang Pokok-Pokok PJBL tentang Pokok-Pokok PJBL Pembangkit Listrik Energi Terbarukan yang juga akan ditetapkan sebagai proleg 2024 subsektor EBTKE.
(NIA)