Untuk itu, pemerintah menyiapkan insentif perpajakan serta revisi PP Nomor 7 Tahun 2017 dan Perpres Nomor 112 Tahun 2022. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperbaiki keekonomian proyek dan meningkatkan tingkat pengembalian investasi.
Pemerintah berharap kombinasi pembukaan wilayah pengembangan baru, penyederhanaan regulasi, serta pemberian insentif dapat mempercepat pemanfaatan potensi panas bumi Indonesia yang hingga kini masih jauh dari optimal.
(NIA DEVIYANA)