IDXChannel - Pemerintah menyiapkan penawaran lima Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) dan tujuh wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) sepanjang 2026 untuk mempercepat pemanfaatan potensi energi panas bumi nasional.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong pengembangan panas bumi di Indonesia. Kebijakan itu dilakukan di tengah masih besarnya potensi panas bumi yang belum dimanfaatkan.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, Indonesia memiliki total potensi panas bumi mencapai 23.202,77 megawatt (MW). Namun, kapasitas terpasang saat ini baru mencapai 2.776,39 MW atau sekitar 11,6 persen dari total potensi tersebut. Dengan demikian, sekitar 88,4 persen potensi panas bumi nasional masih belum tergarap.
Bahlil mengatakan pemerintah terus melakukan pembenahan regulasi dan menyiapkan berbagai instrumen untuk mempercepat realisasi investasi panas bumi.
"Indonesia adalah negara nomor satu di dunia yang mempunyai resource terhadap geothermal. Kita nomor satu, tetapi dalam implementasinya kita itu nomor dua, Amerika masih nomor satu," kata Bahlil saat membuka The 12th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2026 di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Menurutnya, pengembangan panas bumi membutuhkan kolaborasi antara pemerintah sebagai regulator dan pelaku usaha sebagai pengembang. Pemerintah juga tengah mengevaluasi sejumlah regulasi yang dinilai masih menjadi hambatan dalam pengembangan proyek.
Selain membuka wilayah baru untuk pengembangan, pemerintah juga telah menyerahkan Izin Panas Bumi kepada PT PLN (Persero) untuk WKP Gunung Ungaran dan PT Telaga Rano Geothermal untuk WKP Telaga Ranu.
Bahlil menegaskan pengembangan panas bumi perlu dipercepat karena pemerintah menjadikannya salah satu sumber energi strategis untuk memperkuat kedaulatan energi nasional.
Presiden Prabowo Subianto, lanjut Bahlil, telah meminta pemerintah mencari berbagai terobosan energi alternatif guna mengurangi ketergantungan terhadap energi impor di tengah ketidakpastian geopolitik dan dinamika harga energi global.
Di sisi lain, pemerintah juga memperhatikan aspek keekonomian proyek panas bumi. Bahlil menyebut nilai keekonomian panas bumi saat ini berada di sekitar USD0,095 per kilowatt hour (kWh), tetapi tingkat tersebut masih dinilai belum cukup menarik bagi sebagian pelaku usaha.
Untuk itu, pemerintah menyiapkan insentif perpajakan serta revisi PP Nomor 7 Tahun 2017 dan Perpres Nomor 112 Tahun 2022. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperbaiki keekonomian proyek dan meningkatkan tingkat pengembalian investasi.
Pemerintah berharap kombinasi pembukaan wilayah pengembangan baru, penyederhanaan regulasi, serta pemberian insentif dapat mempercepat pemanfaatan potensi panas bumi Indonesia yang hingga kini masih jauh dari optimal.
(NIA DEVIYANA)