sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

ESDM Terbitkan Aturan Perdagangan Karbon, Target Pangkas Emisi 500 Ribu Ton

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
24/01/2023 17:40 WIB
Kementerian ESDM menerbitkan aturan perdagangan karbon melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2022.
ESDM Terbitkan Aturan Perdagangan Karbon, Target Pangkas Emisi 500 Ribu Ton (FOTO: Ilustrasi/ MNC Media)
ESDM Terbitkan Aturan Perdagangan Karbon, Target Pangkas Emisi 500 Ribu Ton (FOTO: Ilustrasi/ MNC Media)

Menurut Dadan, angka 500 ribu ton penurunan emisi di sektor kelistrikan ini sudah relatif besar. Secara perhitungan, PLTU dengan kapasitas 1 GW membuang emisi 5 juta ton. Artinya, ada 100 MW skala PLTU yang tidak dioperasikan.

"Kalau pakai PLTS, ini tinggal dikali 5. Jadi kira-kira nilainya sama dengan menyediakan listrik yang lebih bersih dengan skala 0,5-0,6 GW yang dibangun baru. Tapi kan kita tidak membangun, kita menggeser," terang Dadan.

Ia menilai, angka itu bisa tercapai melalui pembenahan hingga efisiensi energi.

"Nah itu dari mana datangnya, saya sangat meyakini yang kami susun nanti berdasarkan hal-hal yang bisa dilakukan secara langsung di pembangkit tersebut, housekeeping, peningkatan energi efisiensi kan tadi angkanya tadi 1 per 500," tutup Dadan. (RRD)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement