Sementara periode triwulan I 2023 menggunakan realisasi Agustus sampai dengan Oktober 2022.
Ia lantas menyebutkan realisasi parameter ekonomi makro rata-rata bulan Agustus sampai dengan Oktober 2022 yaitu kurs sebesar Rp15.079 per US Dolar, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar USD89,78 per Barrel, tingkat inflasi sebesar 0,28%, dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp920 per kg (kebijakan harga DMO Batubara USD70 per ton).
Dadan menambahkan berdasarkan perubahan 4 parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik triwulan I 2023 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif tenaga listrik yang ditetapkan pada triwulan IV 2022. Namun kenaikan tersebut tidak dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat.
"Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial," jelas dia.
Meskipun demikian, Dadan mengungkapkan bahwa tak menutup kemungkinan kedepan tarif tenaga listrik dapat mengalami perubahan naik ataupun turun melihat perkembangan kurs, ICP, inflasi, dan HPB dan kondisi terkini masyarakat.