Keempat, dengan mengubah kebijakan untuk menarik investasi hulu migas, dengan memberikan adanya tambahan waktu eksplorasi, yang semula dibatasi 10 tahun kini terdapat relaksasi tambahan waktu.
Menurutnya, tambahan waktu eksplorasi ini memberikan peluang lebih untuk temuan migas. Dia mencontohkan temuan migas yang terjadi pada Geng North terjadi di tahun ke-12 atau 13.
Di samping itu, relaksasi masa eksplorasi pemerintah juga mendorong untuk eksplorasi di luar wilayah kerja Migas, lelang tanpa Joint Study, minimum signature bonus, Investment credit, FTP shareable, dan kebijakan insentif lainnya.
Kemudian dengan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang baru dan Keputusan Menteri ESDM terkait Kontrak Migas Skema New Gross Split.
Peraturan tersebut terbit untuk memperbaiki sistem Gross Split yang lama, dengan fleksibilitas bagi investor untuk menggunakan kontrak migas skema cost recovery atau gross split sebagai peralihan dengan kondisi tertentu. Selanjutnya, skema bagi hasil bagian KKKS diperbaiki pada kisaran 75-95 persen sebelum pajak.