Selain itu juga Peraturan Pemerintah No. 53 tentang Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
"Dampaknya dari perubahan policy ini dalam 3 tahun terakhir, kita punya 21 blok migas baru, di mana pada 3 tahun sebelumnya itu relatif lebih rendah daripada blok ini, dari jumlah tersebut terdapat 18 kontrak yang menggunakan skema bagi hasil bagian KKKS sebesar 40 persen hingga 50 persen. Ini artinya, pemerintah beradaptasi dengan apa yang dikehendaki oleh para investor, kita coba sesuaikan dengan tetap menjaga kepentingan negara yang seimbang," kata dia.
(NIA DEVIYANA)