Di sisi lain, Laode menyebut masih ada tantangan yang dihadapi untuk melaksanakan pembangunan jargas dengan skema KPBU, yaitu regulasi-regulasi yang terkait harus segera dibenahi, salah satunya ialah Perpres Nomor 6 Tahun 2019.
Ia menambahkan, bahwa tantangan lainnya adalah, skema KPBU tidak bisa direplikasi dari sisi pelaksanaan antara satu lokasi dengan lokasi yang lain, sehingga setiap akan melaksanakan program jargas di suatu tempat maka akan memerlukan studi masing-masing.
"Artinya begitu kita sudah dapat satu model, lalu ini belum tentu bisa diimplementasikan ke kota-kota yang lain. Jadi setiap ada kota yang mau kita kembangkan skema KPBU-nya maka perlu melakukan studi terlebih dahulu, karena dari sisi regulasi kemudian peta lokasi wilayah-wilayah, serta profil resikonya berbeda-berbeda," tuturnya.
Dari segi keekonomian juga merupakan tantangan lain, lanjut Laode, dimana keekonomian harus dihitung secara detail, untuk memikat badan usaha agar mau ikut membangun jargas dengan skema KPBU, sehingga akan menjamin keekonomiannya sampai dengan rentang masa KPBU.
Kemudian perlu juga didiskusikan, imbuhnya, strategi peralihan jargas yang dibangun melalui KPBU agar tidak lagi menggunakan LPG, sehingga LPG bisa disalurkan ke daerah-daerah yang belum bisa menikmati jargas.