IDXChannel - Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman membeberkan benefit yang ditawarkan kepada badan usaha yang akan membangun jaringan gas (jargas) dengan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), yaitu sebagian biaya yang akan ditanggung oleh pemerintah.
"Sehingga dalam kelangsungan bisnisnya ke depan, badan usaha yang ikut dalam kpbu ini, resiko-resikonya akan ditanggung sebagian oleh pemerintah," ujarnya di kantor Ditjen Migas, Selasa (16/1/2024).
Sebagaimana diketahui, saat ini pembangunan jargar terus diperluas menyusul urgensi pemanfaatan energi bersih serta menekan penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg.
Guna mempercepat pemanfaatan gas bumi tersebut, pemerintah tengah menggodok Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil, sehingga pengusahaan jargas rumah tangga bisa dilaksanakan dengan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Laodr menambahkan, benefit berikutnya, yaitu dengan mengembangkan skema KPBU, sambungan jargas yang dibangun bisa dilakukan dalam format yang lebih masif. Sehingga akan mempercepat pertumbuhan pemanfaatan gas bumi bagi masyarakat.