IDXChannel - Pemerintah dinilai tidak perlu pusing terkait besaran divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO). Sebab, hal itu bisa mengikuti dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
Demikian dikatakan oleh Ekonom Senior Universitas Indonesia (UI) Faisal Basri dalam Diskusi Publik Yang diselenggarakan Forum Merah Putih Untuk Divestasi Saham Vale, Jakarta, Selasa (15/8/2023).
Faisal menerangkan, UU tersebut menyatakan, semua perusahaan asing yang sudah berproduksi 10 tahun wajib mendivestasikan sahamnya sebanyak 51 persen ke pihak nasional.
“Divestasi Vale tak mau neko-neko, ikuti saja ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang. Kalau saya Vale, perpanjangan kontraknya tak perlu berlama-lama, 10 tahun saja perpanjangannya kalau bisa, tak lebih. Karena cadangan nikel kita akan habis,” jelas Faisal.