"Ada 140-150 yang di pabrik (terkena PHK). Sementara 70-an di kantornya enggak di PHK," sebutnya.
Pihaknya, meminta kepada perusahaan dan buruh untuk berdiskusi menindaklanjuti ditutupnya aktivitas produksi. Hal wajib yang harus dibahas dan dituntaskan perihal pelunasan THR dan pesangon bagi pekerjanya.
Berdasarkan informasi terakhir yang didapatnya, lanjut dia, pihak perusahaan meminta waktu untuk menjual aset. Hasil penjualannya, akan digunakan untuk membayar hak-haknya kepada pekerja.
"Mereka akan menjual asetnya dulu baru melunasi hutang piutang dengan buruh," pungkasnya.
Sebelumnya, pabrik tersebut juga diketahui belum melunasi Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri Tahun 2020 kepada sekitar 150 pekerjanya. Hingga saat ini, hak kepada karyawan tersebut belum dipenuhi perusahaan padahal karyawan sangat berharap sisa THR mereka dibayarkan. (TYO)