IDXChannel - Perusahaan di Kota Cimahi yang belum melunasi pembayaran THR tahun lalu ke karyawannya memilih untuk menghentikan operasionalnya. Perusahaan tersebut bernama PT Kurnia Asta Surya yang terletak di Jalan Cibaligo, Cimahi.
Informasi tersebut diterima oleh pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, melalui surat resmi yang dikirim perusahaan tertanggal 10 April 2021. Kondisi itu tentunya menjadi kabar buruk bagi para karyawannya, mengingat saat ini akan memasuki Ramadan dan Lebaran.
"PT Kurnia Asta Surya mengirimkan surat, mereka menghentikan proses produksinya mulai 10 April 2021," terang Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Kota Cimahi, Juperianto Marbun, Senin (12/4/2021).
Dia menjelaskan, perusahaan memiliki dua bidang yakni operasional pabrik dan administrasi kantor. Yang tutup adalah operasional produksinya. Perusahaan yang bergerak di bidang tekstil ini mengaku mengambil keputusan itu karena selama pandemi COVID-19 hasil produksinya tidak terserap dan menumpuk di gudang.
Kondisi tersebut tentunya berpengaruh terhadap pemasukan, sehingga hak untuk pekerjanya seperti THR tahun lalu belum dilunasi perusahaan. Akhirnya perusahaan itupun harus gulung tikar.