Selain itu, para anggota Satlinmas juga berhak menerima biaya santunan bila terjadi kecelakaan kerja sebesar:
a) Meninggal: Rp 36.000.000/orang/bulan
b) Cacat permanen: Rp 30.800.000/orang/bulan
c) Luka berat: Rp 16.500.000/orang/bulan
d) Luka sedang: Rp 8.250.000/orang/bulan
e) Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000/orang/bulan
Sebagai bagian dari upaya untuk menjaga keamanan dan kelancaran Pilkada 2024, Linmas memainkan peran yang sangat penting. Meskipun mereka bekerja secara sukarela, pemberian honor yang sesuai sangatlah penting untuk memastikan mereka dapat melaksanakan tugas dengan baik.
Besaran gaji Linmas bervariasi tergantung pada wilayah, durasi tugas, dan kebijakan pemerintah daerah, namun yang pasti, petugas Linmas akan mendapatkan kompensasi yang layak sesuai dengan kontribusi mereka dalam menyukseskan Pilkada 2024.
Jika Anda tertarik untuk menjadi bagian dari Linmas pada Pilkada mendatang, pastikan untuk mempersiapkan diri dengan baik dan mengikuti proses pendaftaran yang berlaku di daerah Anda.
(Shifa Nurhaliza Putri)