sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gampang, ESDM akan Bantu Pengusaha SKLU Kantongi Izin Lingkungan

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
25/09/2023 20:36 WIB
Kementerian ESDM akan memberi pengusaha Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) kemudahan dalam mendapatkan persetujuan lingkungan.
Kementerian ESDM akan memberi pengusaha Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) kemudahan dalam mendapatkan persetujuan lingkungan.
Kementerian ESDM akan memberi pengusaha Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) kemudahan dalam mendapatkan persetujuan lingkungan.

IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkomitmen untuk memberi pengusaha Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) kemudahan dalam mendapatkan persetujuan lingkungan. 

Hal ini dikatakan Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan M.P. Dwinugroho dalam upaya mendorong ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dengan bekerja sama dengan lembaga terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan PT PLN (Persero).

"Jika sebelumnya perizinan SPKLU termasuk risiko Menengah Tinggi, kini pengurusan izin SPKLU masuk ke dalam kegiatan tingkat risiko Menengah Rendah," kata Nugroho dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Senin (25/9/2023).

Selain itu, Nugroho menjelaskan bahwa semua informasi dan persyaratan yang dikirimkan oleh pelaku usaha ke sistem Online Single Submission (OSS) dikirimkan ke sistem AMDALnet.

Selanjutnya, sistem AMDALnet secara otomatis mengedit dokumen lingkungan yang diperlukan untuk kegiatan SPKLU. Form UKL-UPL standar untuk SPKLU juga tersedia di sistem ini. Selanjutnya, dokumen ini akan dikirimkan ke sistem OSS RBA untuk memenuhi persyaratan dasar penerbitan izin usaha.

"Sehingga Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha dapat diterbitkan secara otomatis melalui sistim OSS RBA. Semua proses tersebut dilakukan melalui sistem informasi yang secara cepat dengan SLA waktu layanan paling lama 2 jam," terang Nugroho.

Untuk memungkinkan penerbitan persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha untuk kegiatan SPKLU, KLHK dan Kementerian Investasi/BKPM telah mengintegrasikan sistem Amdalnet ke dalam sistem informasi OSS RBA.

Kementerian ESDM terus mendorong peningkatan titik charging station atau SPKLU. Penambahan SPKLU tersebut diperbanyak untuk mendukung kelancaran dan kenyamanan pengguna kendaraan listrik.

Di akhir sambutannya, Nugroho menyatakan bahwa data realisasi SPKLU terbaru yang terdaftar di Direktorat Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM saat ini berjumlah 842 unit di 488 lokasi. Data ini gabungan antara SPKLU yang dikelola PT PLN (Persero), instalasi privat di lokasi publik, dan stasiun pengisian kendaraan umum.

(NIY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement