IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkomitmen untuk memberi pengusaha Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) kemudahan dalam mendapatkan persetujuan lingkungan.
Hal ini dikatakan Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan M.P. Dwinugroho dalam upaya mendorong ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dengan bekerja sama dengan lembaga terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan PT PLN (Persero).
"Jika sebelumnya perizinan SPKLU termasuk risiko Menengah Tinggi, kini pengurusan izin SPKLU masuk ke dalam kegiatan tingkat risiko Menengah Rendah," kata Nugroho dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Senin (25/9/2023).
Selain itu, Nugroho menjelaskan bahwa semua informasi dan persyaratan yang dikirimkan oleh pelaku usaha ke sistem Online Single Submission (OSS) dikirimkan ke sistem AMDALnet.
Selanjutnya, sistem AMDALnet secara otomatis mengedit dokumen lingkungan yang diperlukan untuk kegiatan SPKLU. Form UKL-UPL standar untuk SPKLU juga tersedia di sistem ini. Selanjutnya, dokumen ini akan dikirimkan ke sistem OSS RBA untuk memenuhi persyaratan dasar penerbitan izin usaha.