Dia mengatakan, sebenarnya untuk meningkatkan kepatuhan jajaran melaporkan LHKPN cukup dengan mengeluarkan surat perintah (Sprin) saja. Bahkan, dari yang tadinya hanya ASN Esselon golongan 1 dan II, Ganjar memperbanyaknya sampai dengan golongan IV.
"Saat itu hanya eselon I dan II yang wajib, saya teruskan ke eselon 4 terus seluruh ASN dan itu hanya cukup surat perintah. Saya kira itu ya dari eksekutif, gampangnya begitu," katanya.
Sebagai informasi, Provinsi Jawa Tengah menjadi juara umum penghargaan antikorupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, Jateng menyabet empat penghargaan sekaligus dalam upaya pengelolaan LHKPN dan pengendalian gratifikasi terbaik.
Penghargaan itu diberikan KPK kepada Jateng saat puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) secara daring 16 Desember 2020.
(IND)