IDXChannel - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengungkapkan banyaknya korban kasus pinjaman online (pinjol) yang terjadi di masyarakat disebabkan oleh selisih atau gap antara penyediaan kredit dan kebutuhan. Berdasarkan data terbaru gap kredit tersebut tercatat sebesar Rp1.650 triliun pertahun.
"Berdasarkan data OJK yang terakhir, ada kebutuhan kredit sebesar Rp2.650 triliun. Sementara dari data Kementerian Keuangan yang baru terisi itu Rp1.000 triliun. Jadi kredit Gap nya semakin lebar sekitar Rp1.650 triliun setahun," kata Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah, Dalam diskusi secara virtual, Jumat (21/5/2021)
Dia menjelaskan, kredit gap adalah kapasitas kebutuhan untuk menerima pinjaman tidak terlayani oleh lembaga keuangan yang konvensional. Artinya, antara suplai dan kebutuhan sangat besar selisihnya.
"Jadi kebutuhan pendanaan masyarakat atau perusahaan Gap nya masih tinggi sekali, sehingga ketersediaan pendanaan ini seperti oase di padang pasir. Yang butuh banyak tapi suplai dikit," jelasnya.
Sementara itu, kemampuan pinjol yang legal atau terdaftar di OJK, hanya mampu menyalurkan pinjaman sebesar Rp74 triliun. Dari jumlah tersebut, pinjol legal baru bisa memenuhi sekitar 4,48 persen kebutuhan pembiayaan masyarakat.