sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gap Kredit Tembus Rp1.650 triliun, AFPI Sebut Peluang Besar bagi Pinjol Ilegal

Economics editor Ferdi Rantung
21/05/2021 19:37 WIB
Berdasarkan data terbaru gap kredit tersebut tercatat sebesar Rp1.650 triliun pertahun.
Gap Kredit Tembus Rp1.650 triliun, AFPI Sebut Peluang Besar bagi Pinjol Ilegal (FOTO:MNC Media)
Gap Kredit Tembus Rp1.650 triliun, AFPI Sebut Peluang Besar bagi Pinjol Ilegal (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengungkapkan banyaknya korban kasus pinjaman online (pinjol) yang terjadi di masyarakat disebabkan oleh selisih atau gap antara penyediaan kredit dan kebutuhan. Berdasarkan data terbaru gap kredit tersebut tercatat sebesar Rp1.650 triliun pertahun.  

"Berdasarkan data OJK yang terakhir, ada kebutuhan kredit sebesar Rp2.650 triliun. Sementara dari data Kementerian Keuangan yang baru terisi itu Rp1.000 triliun. Jadi kredit Gap nya semakin lebar sekitar Rp1.650 triliun setahun," kata Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah, Dalam diskusi secara virtual, Jumat (21/5/2021) 

Dia menjelaskan, kredit gap adalah kapasitas kebutuhan untuk menerima pinjaman tidak terlayani oleh lembaga keuangan yang konvensional. Artinya, antara suplai dan kebutuhan sangat besar selisihnya.  

"Jadi kebutuhan pendanaan masyarakat atau perusahaan Gap nya masih tinggi sekali, sehingga ketersediaan pendanaan ini seperti oase di padang pasir. Yang butuh banyak tapi suplai dikit," jelasnya. 

Sementara itu, kemampuan pinjol yang legal atau terdaftar di OJK, hanya mampu menyalurkan pinjaman sebesar Rp74 triliun. Dari jumlah tersebut, pinjol legal baru bisa memenuhi sekitar 4,48 persen kebutuhan pembiayaan masyarakat.  

"Gap itu sungguh besar karena jika kita bandingkan dari record pinjol legal atau yang terdaftar di OJK, the best rekor kita tahun lalu itu baru Rp 74 triliun atau masih sebesar 4,48 persen dari kebutuhan kredit," ujarnya. 

Dia menambahkan, akibat gap kredit yang besar itu membuat peluang bagi pinjol ilegal. Meskipun Satgas Waspada Investasi (SWI) sudah berkali-kali memblokir akses pinjol legal. Faktanya, pinjol ilegal kembali tetap bermunculan. 

"Jadi produk apapun yang ada walaupun ilegal pasti diambil oleh masyarakat. Mau bunganya tinggi atau apapun itu masyarakat tidak peduli yang penting kebutuhan terpenuhi," tandasnya. 

(SANDY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement