Menurutnya, pengunduran diri RAT sebagai ASN perlu ditolak karena akan menghambat proses penyelidikan etik yang dilakukan oleh Irjen Kemenkeu. Bahkan, kasus tersebut sudah terlanjur mencederai kepercayaan masyarakat meski Kemenkeu mencopot RAT dari jabatannya.
"Kasus ini sudah terlanjur mendegradasi secara luar biasa kepercayaan publik terhadap tata kelola perpajakan yang dilakukan oleh DJP Kemenkeu," tegas Misbah.
Dengan adanya kasus ini, Misbah yakin masyarakat pasti kembali enggan untuk lapor SPT tahun ini sebab reformasi perpajakan yang digaungkan oleh Kemenkeu seakan kamuflase. "Tidak terjadi di dalam tubuh Kemenkeu sendiri, khususnya Dirjen Pajak," katanya.
Untuk itu, FITRA meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan seluruh jajarannya mengisi LHKPN secara benar dan jujur. Kemenkeu juga perlu menyetop tunjangan kinerja Dirjen Pajak untuk sementara waktu hingga seluruh ASN di Dirjen Pajak membuktikan bahwa kekayaannya didapat dari hasil yang legal.