"Lebih lanjut, terdapat kebutuhan Perseroan untuk pelaksanaan transaksi lindung nilai sebagai upaya mitigasi risiko Perseroan yang berasal dari pergerakan nilai tukar mata uang asing," ujarnya.
Dia mengatakan, berdasarkan POJK 17/2020, transaksi tersebut merupakan Transaksi Material yang wajib diumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan tidak diwajibkan untuk menggunakan penilai dikarenakan merupakan transaksi pinjaman yang diterima Perseroan secara langsung dari bank.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi antara Perseroan dengan Bank Mandiri yang tidak mengandung benturan kepentingan.
(SANDY)