Manajemen juga menyampaikan bahwa telah ada press release resmi perihal pensiun dini yang diterbitkan secara resmi. Press release terlampir juga penjelasan dimaksud telah disampaikan melalui sistem pelaporan elektronik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia pada tanggal 24 Mei 2021.
Sementara, perihal pertanyaan BEI bagaimana rekaman audio rapat internal dapat beredar luas di masyarakat, Garuda Indonesia menyebut, telah mengatur secara tegas mengenai larangan penyebarluasan informasi internal mengacu kepada aturan yang berlaku perusahaan.
Namun demikian, perkembangan teknologi informasi saat ini memungkinkan terjadinya penyebarluasan informasi internal di luar kontrol perusahaan. Saat ini, manajemen emiten tengah melakukan penelusuran atas peristiwa tersebarnya rekaman rapat internal yang dimaksud. (TIA)