sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Garuda Indonesia (GIAA) Gugat Balik Dua Lessor Pesawat 

Economics editor Ikhsan Permana SP/MPI
04/01/2023 22:55 WIB
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) melayangkan gugatan balik kepada dua lessor pesawat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Garuda Indonesia (GIAA) Gugat Balik Dua Lessor Pesawat  (FOTO: MNC Media)
Garuda Indonesia (GIAA) Gugat Balik Dua Lessor Pesawat  (FOTO: MNC Media)

Seperti diketahui, Greylag telah menempuh sejumlah upaya hukum di beberapa negara terhadap Garuda. Beberapa tahapan hukum tersebut juga telah mendapatkan ketetapan hukum seperti melalui putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan menolak Permohonan Kasasi dari Greylag dan menguatkan Putusan Homologasi. 

Selain itu, lanjut Irfan, Greylag juga mengajukan langkah hukum winding up kepada Garuda pada otoritas hukum di Australia yang juga telah mendapatkan putusan yang memperkuat posisi hukum Perusahaan dimana otoritas hukum Australia turut menolak pengajuan winding up tersebut.

"Sejalan dengan misi restrukturisasi yang dijalankan, kami di Garuda Indonesia senantiasa mengusung nilai kolaborasi bisnis yang suportif dan konstruktif terhadap seluruh mitra usahanya. Komitmen ini yang terus kami jaga dengan memastikan perlindungan pemenuhan kewajiban Perusahaan terhadap kreditur dapat terlaksana dengan optimal", jelasnya.

"Keputusan kami untuk menempuh upaya hukum ini merupakan komitmen kami untuk melindungi kepentingan yang lebih luas terhadap kepastian landasan hukum yang solid bagi seluruh kreditur dan mitra usaha. Harapan kami upaya hukum ini dapat semakin menegakan posisi hukum kami terhadap komitmen Garuda untuk bertransformasi menjadi entitas bisnis yang dapat memberikan nilai optimal terhadap ekosistem usahanya", pungkas Irfan. (RRD)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement