sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Garuda Indonesia (GIAA) Gugat Balik Dua Lessor Pesawat 

Economics editor Ikhsan Permana SP/MPI
04/01/2023 22:55 WIB
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) melayangkan gugatan balik kepada dua lessor pesawat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Garuda Indonesia (GIAA) Gugat Balik Dua Lessor Pesawat  (FOTO: MNC Media)
Garuda Indonesia (GIAA) Gugat Balik Dua Lessor Pesawat  (FOTO: MNC Media)

IDXChannel -  PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) melayangkan gugatan balik kepada dua lessor pesawat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dua lessor tersebut sebelumnya sempat menggugat maskapai pelat merah itu di beberapa negara, termasuk Indonesia.

Dua lessor pesawat itu adalah Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company (Greylag).

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, gugatan yang dilayangkan oleh pihaknya merupakan upaya yang dilakukan untuk memperkuat landasan hukum proses restrukturasi maskapai sebagai kelanjutan dari proses homologasi yang sudah diputuskan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu yang lalu.

Irfan menyampaikan bahwa, upaya hukum tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang sangat seksama dan mengedepankan prinsip kehati-hatian terhadap komitmen penegakan landasan hukum terkait kesepakatan restrukturisasi yang telah dicapai Perusahaan. 

"Upaya hukum ini harus kami tempuh dengan pertimbangan mendalam atas implikasi yang ditimbulkan oleh Greylag melalui langkah hukumnya, terhadap proses restrukturisasi yang berdampak terhadap kejelasan pemenuhan kewajiban Perusahaan bagi kreditur yang telah mendukung Garuda secara penuh serta sangat bergantung terhadap berjalannya pelaksanaan Putusan Homologasi dengan baik", jelas Irfan dalam keterangan tertulis, Rabu (4/1/2023).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement