IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini mengajak kepada seluruh pihak untuk menggaungkan cinta produk dalam negeri dan benci produk luar negeri. Dia juga meminta agar produk-produk lokal, terutama UMKM diberikan tempat.
Menanggapi hal tersebut, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira menyebut bahwa ajakan yang disampaikan Jokowi karena ada kegelisahan e-commerce didominasi barang barang impor khususnya asal China dan mengancam produsen lokal.
"Barang dari China bisa mulus door to door ke konsumen menggunakan strategy predatory pricing atau membunuh pesaing dengan harga jual yamg kelewat murah. Tapi pemerintah harus membaca dulu dimana letak predatory pricing," ujar Bhima saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (5/3/2021).
Dia menambahkan, strategi predatory pricing sangat terstruktur dilakukan oleh startup e-commerce, investor dan pemerintah negara asal barang impor.
Adapun strategi untuk matikan produsen lokal seperti di China, dimana industri rumahan atau UMKM berada dalam sentralisasi produksi yang disebut Taobao Village. Produk kemudian dijual menggunakan platform Taobao dimana platform ini dikembangkan oleh Alibaba group.
Untuk membuat produk memiliki harga yang murah, pemerintah China melakukan berbagai cara salah satunya dengan subsidi kepada usaha rumahan, dan membantu biaya bea keluar barang serta bantuan logistik. Konsep Taobao Village kemudian berkembang dengan orientasi pasar negara berkembang seperti Indonesia.
Alibaba melakukan suntikan modal besar besaran kepada platform e-commerce lokal dan akhirnya ada promo diskon gratis ongkir dan sebagainya. Strategi ini cukup berhasil membuat produk impor barang konsumsi dominan di marketplace.
"Studi INDEF menunjukkan produk yang diperdagangkan secara online hanya 25,9 persen yang diproduksi lokal. Spesifik barang impor asal China porsinya terus meningkat selama masa pandemi atau tahun 2020 lalu sehingga mencapai lebih dari 30,9 persen dari total impor non migas," beber dia.
Menurut dia, kalau akar masalahnya tidak diselesaikan maka sulit kebijakan apapun untuk batasi produk impor. Selain itu, Bhima juga menyebut pentingnya ada pembatasan terhadap produk impor di e-commerce.
Dia menyinggung Permendag No 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang pedoman penataan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, yang disebutkan bahwa ritel modern wajib menjual produk Indonesia minimal 80 persen dari total barang yang dijual. Menurutnya, hal tersebut juga harus diterapkan untuk e-commerce.
"Di ritel modern sudah ada aturannya, kenapa di e-commerce belum ada? Harus segera di rilis. Tentu dengan kecanggihan pengolahan data pengawasan barang impor di e-commerce jauh lebih mudah. Regulasi ini sangat implementatif," cetus dia. (Sandy)