Sedangkan Karomani, Heryandi, dan M Basri, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (RRD)
Advertisement
Geledah Rumah Rektor Unila, KPK Sita Uang Dolar Singapura hingga Euro
Penyidik KPK melakukan penggeledahan rumah ektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah uang.

Geledah Rumah Rektor Unila, KPK Sita Uang Dolar Singapura hingga Euro (FOTO: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement