Menurutnya, kerusakan tidak bisa dilihat pada periode tertentu saja karena kegiatan penambangan sudah berlangsung berabad-abad sebelumnya.
Aktivitas tambang timah, menurut Wakil Ketua Bidang Lingkungan Hidup HKTI Babel itu, jangan hanya dilihat dari aspek negatifnya. Tapi keuntungan ekonomi bagi pemerintah, masyarakat dan dunia bisnis juga harus dipertimbangkan.
Elly mempertanyakan siapa yang dituduh Kejaksaan Agung melakukan perusakan. Jika itu dialamatkan kepada penambang rakyat, maka umumnya mereka menambang di lahan miliknya sendiri, meskipun tidak memiliki IUP.
“Mereka telah menambang sebelum PT Timah dan smelter didirikan,” jelasnya.
Dia juga mempertanyakan uang jaminan reklamasi yang sudah disetor PT Timah dan smelter ke negara, “kok tidak dijadikan pertimbangan oleh Kejaksaan,” sergahnya.