sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gelombang PHK Terjang Smelter Timah Bangka Belitung, Efek Korupsi Rp271 Triliun?

Economics editor Suparjo Ramalan
23/04/2024 14:35 WIB
Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) menerjang perusahaan smelter timah di Bangka Belitung.
Gelombang PHK Terjang Smelter Timah Bangka Belitung, Efek Korupsi Rp271 Triliun?. (Foto: MNC Media)
Gelombang PHK Terjang Smelter Timah Bangka Belitung, Efek Korupsi Rp271 Triliun?. (Foto: MNC Media)

“Kita tidak berharap hal-hal yang buruk terjadi, tentu semua pihak dapat mengambil pelajaran dari yang sudah terjadi dan mengantisipasi yang tidak baik," lanjut dia. 

Masalah eksploitasi di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah membawa mantan Direksi PT Timah Periode 2015 – 2022 dan sejumlah pengusaha smelter dijebloskan ke tahanan Kejaksaan. Mereka diyakini membeli timah ilegal yang ditambang dari IUP PT Timah, lantas dilebur oleh smelter swasta, kemudian dibeli lagi oleh PT Timah.

Saat ini proses hukum masih ditangani Kejagung, naumun otoritas belum merilis berapa nilai kerugian dari praktik bisnis tersebut. Kejagung menetapkan kerugian negaranya dari penghitungan kerusakan ekologis yang lakukan oleh pakar lingkungan IPB, Bambang Hero Saharjo. Angkanya fantastis Rp 271 triliun. 

Terbesar dalam sejarah penyidikan kasus tindak pidana korupsi di Indonesia. Aktivis lingkungan, sekaligus Pembina Yayasan Rehabilitasi Alam Bangka Belitung Elly Rebuin mempertanyakan metode yang digunakan oleh Bambang Hero Saharjo. Penambangan timah di Bangka telah dimulai sejak tahun 1711. 

“Kerusakan alam babel, sudah terjadi sejak peradaban timah berlangsung. Kok bisa kerusakan alam tersebut dibebankan ke kegiatan kerjasama tahun 2015 – 2022,” Tanya Elly.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement