sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gerak Cepat TASPEN, 99 Persen Peserta Pensiun Sudah Terima Gaji ke 13 Hari Pertama Penyaluran

Economics editor Dicky Sigit Rakasiwi
03/06/2026 13:10 WIB
PT TASPEN telah menyalurkan pembayaran Gaji ke 13 Tahun 2026 kepada pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa (2/6/2026).
Gerak Cepat TASPEN, 99 Persen Peserta Pensiun Sudah Terima Gaji ke 13 Hari Pertama Penyaluran. (Foto: Doc TASPEN)
Gerak Cepat TASPEN, 99 Persen Peserta Pensiun Sudah Terima Gaji ke 13 Hari Pertama Penyaluran. (Foto: Doc TASPEN)

Dengan mekanisme tersebut, TASPEN berkomitmen menghadirkan layanan pembayaran yang mudah, aman, tertib, dan sesuai regulasi. Komisaris Utama PT TASPEN (Persero) Fary Djemi Franscis menyampaikan, dirinya memberikan apresiasi kepada TASPEN karena keandalan sistemnya dalam waktu 6 jam uang yang ditransfer dari kementerian keuangan sudah dicairkan kepada pensiunan tepat waktu.

"Sampai dengan pagi hari ini sekitar 99,14 persen sudah tersalurkan," kata Fary saat uji petik di Kantor Pos Batam Center, Batam, Rabu (3/6/2026).

Lebih lanjut, Fary mengatakan bahwa TASPEN menyalurkan Gaji ke 13 secara tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran, dan tanpa potongan. Meskipun pensiunan memiliki pinjaman di mitra bayar, dana Gaji ke 13 tersebut tidak boleh dipotong oleh mitra bayar sehingga pensiunan dapat menerimanya secara utuh. 

"Apabila penerima pensiun menemukan adanya pemotongan terhadap Gaji Ketiga Belas, penerima pensiun diimbau untuk segera melaporkannya kepada TASPEN," jelasnya.

Beberapa ketentuan penting terkait pelaksanaan pembayaran Gaji ke 13 Tahun 2026 adalah sebagai berikut:

1. Besaran Gaji ke 13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026 sebesar tunjangan yang diterima selama satu bulan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan

2. Gaji ke 13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun dan pajak penghasilan, yangsudah ditanggung oleh pemerintah; Gerak Cepat TASPEN, 99 persen Peserta Pensiun Sudah Terima Gaji-13 di Hari Pertama Penyaluran

3. Apabila aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, Gaji ke 13 hanya dibayarkan satu (1) kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement