4. Bagi penerima sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, maka Gaji ke 13 dibayarkan keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda
5. Bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.
"TASPEN juga mengimbau seluruh peserta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan TASPEN. Seluruh layanan TASPEN diberikan tanpa dipungut biaya apa pun," imbuhnya.
Oleh karena itu, peserta diharapkan hanya mengakses informasi melalui kanal resmi perusahaan, Kantor Cabang TASPEN terdekat, atau Call Center 1500919. Melalui langkah ini, TASPEN terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan yang aman, mudah, adaptif, dan tepercaya, sekaligus menegaskan perannya sebagai Center of Excellence dalam pengelolaan jaminan sosial bagi ASN dan pejabat negara.
(Shifa Nurhaliza Putri)