"Dengan demikian proses pengembalian dana konsumen akan dimulai setelah ada putusan hakim terkait PKPU tersebut,” kata Hilmi.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang mengatakan, pemanggilan terhadap Gold’s Gym dilakukan untuk mendapatkan klarifikasi sekaligus sebagai tindak lanjut dari maraknya keluhan masyarakat.
"Kemendag menindaklanjuti pengaduan para anggota pusat kebugaran Gold’s Gym yang merasa dirugikan atas penutupan gerai secara mendadak sehingga menyebabkan konsumen tidak lagi dapat menggunakan fasilitas kebugaran," kata Moga.
Dia mengatakan, saat ini konsumen juga belum mendapatkan kompensasi apapun akibat penghentian gerai Gold’s Gym. Dia meminta agar Gold’s Gym memperhatikan konsumen yang sudah membayar biaya keanggotaan.
(Rahmat Fiansyah)