sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Golongan PPh Perorangan Resmi Diubah, Berikut Detailnya

Economics editor Azfar Muhammad
29/10/2021 19:00 WIB
Pemerintah mengubah golongan penghasilan orang pribadi (PPh) dimana penghasilan Rp0-60 juta per tahun dikenakan PPh 5%.
Golongan PPh Perorangan Resmi Diubah, Berikut Detailnya(Dok.MNC Media)
Golongan PPh Perorangan Resmi Diubah, Berikut Detailnya(Dok.MNC Media)

Berikut lapisan penghasilan kena pajak bagi PPh Orang Pribadi yang baru:

1. Penghasilan dengan Rp 0- 60 juta kena tarif 5%

2. Penghasilan lebih Rp 60-250 juta kena tarif 15%

3. Penghasilan lebih  Rp 250-500 juta kena tarif 25%

4. Penghasilan lebih Rp 500 juta-5 miliar kena tarif 30%

5. Penghasilan lebih dari  Rp 5 miliar kena tarif 35%.

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement