Berikut lapisan penghasilan kena pajak bagi PPh Orang Pribadi yang baru:
1. Penghasilan dengan Rp 0- 60 juta kena tarif 5%
2. Penghasilan lebih Rp 60-250 juta kena tarif 15%
3. Penghasilan lebih Rp 250-500 juta kena tarif 25%
4. Penghasilan lebih Rp 500 juta-5 miliar kena tarif 30%
5. Penghasilan lebih dari Rp 5 miliar kena tarif 35%.
(IND)