sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gratis, Izin Usaha Usaha Mikro dan Kecil Kini Bisa Melalui Ponsel!

Economics editor Rina Anggraeni
13/12/2021 15:00 WIB
Pemerintah mempercepat program penerbitan dan pembagian Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) perorangan,
Pemerintah mempercepat program penerbitan dan pembagian Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) perorangan, (Foto: MNC Media)
Pemerintah mempercepat program penerbitan dan pembagian Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) perorangan, (Foto: MNC Media)


Saat ini, proses pengurusan NIB dilakukan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) Indonesia yang dapat diunduh pada Google Playstore. Artinya, pelaku usaha dapat secara mudah mendapatkan NIB melalui perizinan online dengan menggunakan sistem OSS Berbasis Risiko.

Dalam kesempatan itu, Menteri Teten menegaskan, dengan transformasi UMK dari sektor informal menjadi formal dengan memiliki NIB, memiliki banyak manfaat yang bisa diperoleh. "Kini, pelaku UMK memiliki akses pada pembiayaan, ijin edar dari BPOM, sertifikat halal, dan sebagainya," tandasnya. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement