BUMD Kota Bogor, Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) terpilih sebagai operator melalui proses pelelangan bekerjasama dengan PT Kodjari Tata Angkutan dan Lorena. Standar pelayanan Bus Rapid Transit (BRT) yang harus dipenuhi operator layanan ini meliputi berbagai aspek seperti keselamatan, kenyamanan dan kemudahan pelayanan.
“Sederhananya layanan BRT ini seperti halnya layanan Transjakarta yang ada di DKI Jakarta, hanya bedanya untuk di Kota Bogor belum memungkinkan menggunakan lajur khusus,” lanjut Polana.
Sejauh ini di wilayah Jabodetabek baru DKI Jakarta saja yang mampu menyelenggarakan layanan angkutan umum massal dengan konsep BRT yang berkelanjutan, sementara untuk wilayah Bodetabek belum mampu menyelenggarakan karena umumnya alasan pembiayaan yang tinggi.
Adanya layanan angkutan umum massal dengan konsep BRT di Kota Bogor ini diharapkan akan mendorong masyarakat Kota Bogor untuk memilih menggunakan angkutan umum massal.
“Oleh karena itu selain keharusan pemenuhan standar layanan, kami juga memberikan dukungan aplikasi digital untuk kemudahan pelayanan bagi masyarakat,” jelas Polana.