sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hanya 12 Persen dari Rp489 Triliun dana BPJS yang Ditempatkan di Bank

Economics editor Kunthi Fahmar Sandy
31/03/2021 17:12 WIB
Banyak bank yang menolak untuk menerima penempatan deposito dari perseroan.
Hanya 12 Persen dari Rp489 Triliun dana BPJS yang Ditempatkan di Bank (FOTO:MNC Media)
Hanya 12 Persen dari Rp489 Triliun dana BPJS yang Ditempatkan di Bank (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan Edwin Michael Ridwan Anggoro mengatakan, BPJSTK hanya menempatkan dana di deposito perbankan sebesar 12% dari total dana kelolaan sekitar Rp489,89 triliun. 

Hal tersebut menurutnya, banyak bank yang menolak untuk menerima penempatan deposito dari perseroan. Alasannya, bank-bank sedang kelebihan likuiditas. 

Kalau pun ada bank yang menerima, lanjut dia, maka bunga deposito yang diberikan hanya sekitar 3 persen-3,25 persen. Hal ini sejalan dengan suku bunga acuan Bank Indonesia yang rendah, yakni 3,5 persen. 

Sementara itu, sebagian besar dana kelolaan masih ditempatkan di obligasi sebesar 65%. Untuk saham 14%, reksadana yang sebagian besar di saham 8%, properti 0,4%, dan penyertaan langsung 0,1%. 

Dari penempatan investasi itu, dia memproyeksikan tingkat pengembalian investasi atau imbal hasil (yield on investment/YOI) dari deposito sebesar 6%, obligasi 7,8%, saham 4,5%, reksadana 1,2%, properti 4,4%, dan penyertaan langsung 1,1%. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement