IDXChannel - Meski ditolak sejumlah pihak, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tetap ngotot untuk mempertahankan kenaikan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk BBM non-subsidi dari 5 persen ke 7,5 persen.
Ternyata di balik kenaikan yang termaktub dalam Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendapatkan potensi tambahan Pendapatan Asli Daerah sebanyak Rp300 miliar. Hal itu diakui Plt Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumatera Utara, Achmad Fadly.
"Iya forecast kita bisa mendapatkan tambahan Rp300 Miliar," sebutnya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Sumatera Utara, Kamis (15/4/2021).
Fadly menjelaskan kenaikan tarif PBBKB itu diperlukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumatera Utara dalam rangka melaksanakan pembangunan daerah. Sektor PBBKB dipilih, karena dianggap hanya akan berimbas kepada masyarakat ekonomi menengah ke atas.
"BBM non-subsidi ini kan pangsanya menengah ke atas. Jadi ini yang menurut kita paling mungkin ditingkatkan saat ini. Apalagi berdasarkan ketentuan perundang-undangan memang dimungkinkan," tukasnya.