sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Harga BBM Non-Subsidi Naik Rp200, Pemprov Sumut Untung Rp300 Miliar

Economics editor Wahyudi Aulia Siregar
15/04/2021 20:55 WIB
Meski ditolak sejumlah pihak, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tetap ngotot untuk mempertahankan kenaikan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Harga BBM Non-Subsidi Naik Rp200, Pemprov Sumut Untung Rp300 Miliar. (Foto: MNC Media)
Harga BBM Non-Subsidi Naik Rp200, Pemprov Sumut Untung Rp300 Miliar. (Foto: MNC Media)

Namun kenaikan tarif itu disayangkan oleh sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara. Apalagi Peraturan Gubernur Sumut terkait kenaikan tarif itu tak pernah dikonsultasikan maupun disosialisasikan dengan DPRD Sumatera Utara.

Anggota Komisi B DPRD Sumatera Utara, Sugianto Makmur, meminta agar sebaiknya Gubernur Sumatera Utara membatalkan Pergub Nomor 1 tahun 2021 itu, dan menunda kenaikan tarif PBBKB tersebut. Setidaknya penundaan dilakukan hingga pemulihan ekonomi akibat Pandemi Covid-19 bisa dilakukan.

"Kenaikan ini hanya akan memicu inflasi. Ini soal momentum. Di mana masyarakat sedang sulit, lalu jelang puasa dan anak sekolah masuk. Sebaiknya ditunda sampai pemulihan ekonomi," tukasnya.

Sugianto juga menilai, tidak ada urgensinya pemerintah menargetkan tambahan pendapatan senilai Rp300 miliar. Karena anggaran senilai Rp500 miliar dari refocusing anggaran yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga belum dipertanggungjawabkan.

"Tidak ada urgensinya. Sebaiknya ditunda," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, PT Pertamina menaikkan harga jual BBM non-subsidi sebesar Rp200-Rp250 kepada masyarakat. Kenaikan ini menyesuaikan dengan tarif PBBKB yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara lewat Pergub Nomor 1 tahun 2021.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement