Lewat kebijakkan tersebut, Kemendag menetapkan harga HET beras untuk kelas Premium sebesar Rp12.800 per kg. Namun berdasarkan data Kemendag, sejak bulan November 2022 lalu harga beras sudah mulai diatas HET sebesar Rp12.814 per kg.
Sedangkan untuk harga beras medium yang diatur berdasarkan HET tersebut sebesar Rp9.450 per kg. Namun sejak bukan Januari 2022 harga beras sudah berada diatas HET yaitu Rp10.362 per kg.
"Kebijakan ini tidak efektif meredam harga beras, buktinya diatas HET semua. Kalau kita lihat HET naik dari Rp9.450 ke Rp10.900. Tapi terjadi kenaikan harga beras Medium sekitar 15,25% hingga 20,15% berdasarkan perbandingan bulan September 2022 dengan 2023," kata Yeka.
"Berarti ada hal yang belum dilakukan pemerintah, apakah karena kenaikan terlalu besar, sehingga daya untuk meredam butuh energi lebih besar," pungkasnya.
(NIY)