IDXChannel - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso mengatakan, sejumlah produk pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) periode April 2023 mengalami kenaikan harga dibandingkan periode Maret 2023. Kenaikan harga terjadi usai meningkatnya permintaan komoditas pertambangan di pasar dunia di awal 2023.
"Beberapa produk pertambangan juga mengalami penurunan harga yang disebabkan adanya peningkatan ketersedian yang tidak diimbangi permintaan. Hal ini mempengaruhi analisis penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan BK untuk periode April 2023," ujar Budi dalam keterangan resminya, Kamis (30/3/2023).
Ketentuan HPE periode April 2023 ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 874 Tahun 2023 tanggal 28 Maret 2023 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar.
Lebih lanjut Budi menerangkan, adapun komoditas yang mengalami peningkatan harga yakni konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat mangan, konsentrat pasir besi, dan konsentrat ilmenit.
Sedangkan komoditas yang mengalami penurunan harga, yaitu konsentrat tembaga, konsentrat timbal, konsentrat seng, konsentrat rutil, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian.