"Agar harga minyak goreng ini segera stabil, pemerintah secara cepat agar menghentikan ekspor CPO untuk memenuhi permintaan dalam negeri, sekaligus menahan kenaikan harga minyak goreng. Di sisi lain, penghentian sementara ekspor CPO harus dioptimalkan untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri," ungkapnya.
Sebagai informasi, data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) telah merilis harga minyak goreng curah telah mencapai Rp 17.300 per kilogram (kg). Sementara untuk minyak goreng kemasan bermerk 1 sebesar Rp 18.350 per kg dan minyak goreng kemasan bermerk 2 sebesar Rp 17.900 per kg.
Meskipun Indonesia adalah produsen Crude Palm Oil (CPO) terbesar, namun kondisi di lapangan menunjukkan sebagian besar produsen minyak goreng tidak terintegrasi dengan produsen CPO. (TIA)