Sebagai ilustrasi, motor 150cc dengan NJKB Rp25 juta akan dikenai PKB sekitar Rp375.000 hingga Rp500.000 per tahun. Sementara itu, pengguna motor listrik hanya perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) atau asuransi sekitar Rp35.000.
“Soal pajak juga ringan. Saya bayar sekitar Rp35.000 untuk asuransi saja,” ujarnya.
Dari sisi perawatan, motor listrik juga dinilai lebih sederhana. Perawatan yang dilakukan umumnya hanya berupa pengecekan sistem kelistrikan, dan hingga saat ini sebagian besar masih ditanggung oleh penyedia layanan.
Selama menggunakan motor listrik, Acel mengaku belum mengalami kendala berarti. Bahkan, menurutnya kendaraan listrik relatif lebih aman digunakan saat menghadapi kondisi banjir.
Pada motor berbahan bakar bensin, air berisiko masuk ke knalpot dan menyebabkan mesin mogok.