IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat variasi tren permintaan berdampak pada fluktuasi harga beberapa komoditas produk pertambangan di pasar dunia pada periode Oktober 2024, di mana mayoritas naik.
Hal ini memengaruhi penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) untuk periode Oktober 2024.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1328 Tahun 2024 pada 30 September 2024 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.
"Terjadi peningkatan harga untuk komoditas konsentrat tembaga, konsentrat seng, dan konsentrat timbal jika dibandingkan dengan periode September 2024. Sedangkan harga komoditas besi laterit turun jika dibandingkan dengan periode sebelumnya," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, melalui keterangan tertulis, Selasa (1/10/2024).
Produk pertambangan yang harga rata-ratanya meningkat pada periode Oktober 2024, yaitu konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) dengan harga rata-rata USD3.867,45/WE atau naik sebesar 3,06persen.
Konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) dengan harga rata-rata USD760,10/WE atau naik sebesar 10,82 persen.
Kemudian, konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata USD826,18/WE atau naik sebesar 0,72 persen.
Sementara itu, produk pertambangan yang harga rata-ratanya turun adalah konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50 persen dan Al2O2+ SiO2≥ 10 persen) dengan harga rata-rata USD40,8/WE atau turun sebesar 6,38 persen.
Penetapan HPE produk pertambangan periode Oktober 2024 dilakukan dengan terlebih dahulu meminta masukan dan usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait.