IDXChannel - Seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) mengalami kenaikan harga pada November 2024. Hal ini karena meningkatnya permintaan produk pertambangan di pasar dunia.
Kenaikan harga ini memengaruhi Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan BK periode November 2024.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1534 Tahun 2024 pada 29 Oktober 2024 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.
“Seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan BK mengalami kenaikan harga pada periode November 2024 jika dibandingkan dengan periode Oktober 2024," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim dalam keterangan resminya, Sabtu (2/11/2024).