Dalam konsep persaingan, Ridho menjelaskan pelaku usaha dilarang memanfaatkan posisi monopolinya untuk mengeksploitasi harga yang harus dibayar konsumen. Dari pantauan tersebut, Ridho mengendus adanya perilaku pelaku usaha yang menjual tiket di atas harga kompetitifnya.
"Harga yang relatif tinggi juga terdapat pada rute Medan-Padang. Di tanggal 13 Juni, untuk penerbangan direct, Wings Air menjual di harga Rp.1.864.700, sementara lion dengan 1 kali transit menjual di harga Rp.1.332.700. Bisa jadi mahalnya harga wings karena konsumen juga tidak memiliki pilihan lain untuk penerbangan langsung. Berbeda dengan Medan ke Jakarta yang relatif lebih bervariatif pilihannya, pada tanggal yang sama, Lion Air menjual di harga Rp.1.031.400, Citilink di harga Rp.1.555.628 dan airasia menjual di harga Rp.1.102.000" tambahnya.
Atas temuan dalam pemantauan tersebut, Ridho menilai bahwa meskipun harga yang ditetapkan maskapai masih dalam rentang yang ditentukan oleh pemerintah melalui Kepmenhub RI Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri serta Kepmenhub Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, namun masih belum mencerminkan harga yang kompetitif.
"Untuk mendalami hal tersebut, KPPU Kanwil I akan segera memanggil maskapai penerbangan untuk menjelaskan semakin mahalnya harga tiket pesawat dan bagaimana pola penentuan tarifnya," tutupnya. (RRD)