IDXChannel - Program pengampunan sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid kedua telah berjalan selama 24 hari sejak 1 Januari 2022. Setelah berjalan selama tiga pekan, negara telah mengantongi sebanyak Rp591,87 miliar dari para wajib pajak (WP).
Mengutip laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Selasa (25/1), peogram pengungkapan harta telah diikuti oleh 7.141 wajib pajak. Dari jumlah itu, DJP telah mengeluarkan 7.795 surat keterangan.
Sementara itu, mayoritas deklarasi harta wajib pajak berasal dari dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp4,58 triliun dan deklarasi wajib pajak dari luar negeri sebesar Rp543,72 miliar.
Dari total tersebut, harta sebesar Rp334 miliar akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN).
Pemerintah melaksanakan Program Tax Amnesty Jilid II mulai 1 Januari lalu. Kebijakan diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS Wajib Pajak.