“Kenapa hasilnya tidak dapat kurang dari 1x24 jam, karena ada daerah di mana sampel itu dikirim lebih dulu, dikirim dari daerah ke laboratorium yang ada mesin PCR-nya. Tentu ini membutuhkan proses pengiriman,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Kementerian Kesehatan RI mengumumkan bahwa batas tarif pemeriksaan atau tes PCR turun menjadi Rp495 ribu untuk di Pulau Jawa-Bali dan Rp525 ribu di luar Jawa-Bali. Sebelumnya, harga tes PCR berada di kisaran harga Rp900 ribuan.
“Menggunakan besaran batas tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan real time PCR,” kata Prof Abdul Kadir. (NDA)