IDXChannel – Pasca sidak yang dilakukan pada April 2021, Wakil Ketua Komisi IV DPR, Gde Sumarjaya Linggih mendukung Satgas Pangan Polda Jatim melakukan penegakan hukum terhadap PT Kebun Tebu Mas (KTM) yang menumpuk 15 ribu ton gula rafinasi dan 22 ribu ton gula kristal putih.
Sekadar informasi, pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat atau terjadi hambatan kelangkaan barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar
"Saya mencurigai perusahaan ini sengaja melakukan penumpukan agar bisa memonopoli perdagangan gula rafinasi. Setelah melakukan penumpukan, lalu entah dengan desain atau tidak, beberapa pihak lantas berteriak kelangkaan gula rafinasi akibat Permenperin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula dalam rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional," kata Gde, di Jakarta, Minggu (9/5/2021).
Selama ini PT KTM mengeluh tidak mendapatkan izin impor bahan baku untuk produksi gula rafinasi. Kenyataannya, bahan baku sengaja ditumpuk. "Saya rasa apa yang dilakukan oleh perusahaan ini adalah mudus yang biasa dipakai oleh para mafia pangan," ungkap Gde.
Menurut dia, dalam hukum positif sudah diatur, oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.